Konsep Perbedaan Fiqih dan Syariah Dalam Hukum Islam

Konsep Perbedaan Fiqih dan Syariah Dalam Hukum Islam

Hallo Sahabat Mufradat yang berbahagia, untuk pembelajaran kali ini saya akan mengulas seputar Perbedaan Fiqih dan Syariah dalam Hukum Islam  Tujuan pembuatan artikel ini adalah agar sahabat bisa tau tentang apa perbedaan yang ada di dalam hukum islam mengenai fiqih dan syariah dan Memahami Konsep Syariah dan Fiqig dalam Hukum Islam. Jadi sahabat Paham Dimana Letak Perbedaan antara syariah dan fiqih. Berikut ini akan dijelaskan Apa Perbedaan Antara Fiqih dan Syariah :










1. Pengertian Syariah


Syariah adalah kata Syari'ah berasal dari kata syara'a. Kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtar-us Shihab bisa berarti Nahaja (Menempuh), Awdhaha (Menjelaskan) dan Bayyan-al masalik (Menunjukan Jalan). Sedangkan menurut Al-Jurjani Syari'ah bisa juga berarti mazhab dan thriqah mustaqim / jalan yang lurus. Jadi arti kata Syariah secara bahasa banyak artinya. Ungkapa Syari'ah Islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah arti secara bahasa itu.

Kata Syari'ah juga seperti itu, para ulama akhirnya menggunakan istilah Syari'ah dengan arti selain arti bahasanya lalu mentradisi. Maka setiap disebut kata Syari'ah langsung dipahami dengan artinya secara tradisi itu. Imam al-Qurthubi menyebut bahwa Syari'ah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah SWT. Untuk hamba-hambaNya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan. Hukum dan ketentuan Allah itu disebut Syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama. Yang dimaksud dengan syariat atau ditulis dengan syari'ah, secara harfiah adalah jalan ke sumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim, syariat merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia (Ali, Mohammad Daud, 2011:.46).

Dilihat dari segi ilmu hukum, Syari'at merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib di ikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai Rasul-Nya. Karena itu, syari'at terdapat di dalam al-Qur'an dan di dalam kitab-kitab hadis

2. Pengertian Fiqih


Sementara itu, fiqih secara bahasa berarti pengetahuan dan pemahaman. Menurut Abu Zahrah dalam kitab Ushul Al-Fiqh, ia menyatakan arti fiqih secara istilah yang berarti mengetahui hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah dan dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci.

Penulis Al-Amadi juga menyebut ilmu fiqih sebagai ilmu tentang seperangkat hukum syara’ yang bersifat furu’iyyah (cabang) yang didapatkan melalui penalaran dan istidlal (perujukan).

Berdasarkan istilah di atas dapat disimpulkan bahwa fiqih bukanlah hukum syariah itu sendiri, melainkan fiqih adalah interpretasi terhadap hukum syara’. Mudahnya, ilmu fiqih ada untuk memudahkan kita dalam mempraktekkan kaidah-kaidah konkret dari Al Quran.

Sebab norma hukum dasar yang terdapat di dalam Al Quran masih bersifat sangat umum. Sehingga, kemudian perkembangannya diperinci oleh hadits Rasul dan diperkaya dengan pemikiran ulama. Di situlah ilmu fiqih hadir sebaga disiplin ilmu yang menerjemahkan norma dasar dari Al Quran menjadi lebih mudah untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Perbedaan Fiqih Dan Syariah


Sekilas, syariah dan fiqih mengandung prinsip yang sama sebagai panduan umat muslim. Lalu, apa perbedaan fiqih dan syariah ?

1. Ketentuan syariah terdapat dalam Al Quran dan kitab-kitab hadits. Syariah yang dimaksud adalah wahyu Allah dan sunah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Sedangkan fiqih adalah sebuah pemahaman manusia yang memenuhi tentang syariah dan terdapat dalam kitab-kitab fiqih.

2. Syariah bersifat fundamental dan cakupannya lebih luas. Bahkan meliputi akhlak dan akidah. Sedangkan fikih bersifat instrumental dan cakupannya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.

3. Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-nya sehingga berlaku abadi. Sementara, Fiqih merupakan karya manusia dan sangat dimungkinkan mengalami perkembangan zaman.

4. Syariah hanya satu, sedang fikih berjumlah banyak karena merupakan pemahaman manusia, seperti terlihat dalam mazhab-mazhab fikih.

5. Syariah menunjukkan konsep kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragaman pemikiran yang memang dianjurkan dalam Islam.

Nah itulah beberapa Perbedaan Fiqih dan Syariah dalam Hukum Islam. Semoga dapat bermanfaat untuk anda. Terimakasih atas kunjunganya like dan share jika bermanfaat. Jangan lupa baca juga artikel Kosakata Nama Anggota Keluarga Bahasa Arab dan Artinya Lengkap


Latest
Previous
Next Post »